Catherine Wilson Anggap Wajar Minta Nafkah Rp 100 Juta Per Bulan Pasca Cerai

Aktris Catherine Wilson anggap wajar meminta nafkah Rp 100 juta per bulan pasca cerai dari Idham Masse.

Tribunnews.com/YouTube TRANS TV Official






Perseteruan Catherine Wilson dengan suaminya, Idham Masse semakin panas saat sedang proses cerai.

Catherine Wilson ngotot menuntut nafkah dari Idham Masse sebesar Rp 100 juta per bulan.

Dari tuntutan nafkat itu, Catherine Wilson mengaku tidak memungut keuntungan dari Idham Masse.

Justru Cahterine Wilson menyebut soal hak yang harus didapat dari Idham Masse.


Pemain film dan model Catherine Wilson meminta nafkah Rp 100 juta per bulan setelah bercerai dari Idham Masse.

Perempuan yang akrab disapa Keket itu menyebutkan, hal tersebut dilakukan bukan karena ada kesempatan sebagai akibat dari perceraiannya.

"Saya tidak memungut keuntungan atau aji mumpung, mentang-mentang cerai minta ini-itu," kata Catherine Wilson di Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (17/4/2024).

Menurut Catherine Wilson, uang nafkah Rp 100 juta per bulan sudah sewajarnya diterimanya dari Idham Masse.

Pemain film Rambut Kafan itu menuntut hak nafkah yang selama ini tidak dipenuhi Idham Masse.

"Ini hak saya yang belum dipenuhi sejak tahun lalu," ucap Catherine Wilson.

"Saya nggak minta macam-macam, saya hanya minta hak saya," lanjutnya.

Besaran nafkah itu tetap dibicarakan Catherine Wilson dan Idham Masse selama menjalani sidang cerai di pengadilan agama.

Saat ini sidang cerai menyisakan kesimpulan sebelum pembacaan putusan yang akan dilakukan secara ecourt.

Idham Masse menikahi Catherine Wilson pada 1 Oktober 2022 di salah satu hotel di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Setelah setahun menikah, Idham Masse sempat mendaftarkan permohonan talak ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Oktober 2023.

Namun, gugatan tersebut digugurkan lantaran kedua belah pihak tak pernah datang ke persidangan.

Dua bulan berselang, giliran Catherine Wilson menggugat cerai Idham Masse ke Pengadilan Agama Kota Depok.

Lebih baru Lebih lama