Nikita Mirzani Bawa Bukti Kuat soal Kebenaran Lolly Hamil, Sebut Vadel Badjideh Tak Bisa Mengelak


  Perseteruan Nikita Mirzani dengan TikTokers Vadel Badjideh kian meruncing setelah sang aktris buat laporan polisi.

Diketahui, Vadel Alfajar Badjideh dilaporkan ibunda Lolly atas dugaan kasus persetubuhan dan aborsi dengan nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Terkait klarifikasi Vadel yang sempat membantah Lolly hamil, pihak Nikita menegaskan memiliki bukti kuat yang dapat menyangkal ucapan sang dancer.

Diwakili kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengatakan Nikita telah mengantongi sejumlah bukti foto dan video dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Vadel.

Lewat bukti-bukti itu, Nikita menegaskan Vadel tak akan bisa mengelak.

"Yang kita bawa itu (barang bukti) ada video, ada foto, yang tidak bisa ngelak," kata Fachmi kepada Kompas.com.

 

"Jadi kalau dia bilang itu tidak pernah hamil, wong kita punya fotonya kok," lanjutnya.

Mengenai update kasus ini, laporan Nikita tengah di proses oleh Polres Jakarta Selatan.

Nantinya ibu tiga anak itu akan dimintai keterangan sebagai pelapor oleh kepolisian.

Terkait suasana hati kliennya kini, Fahmi menyebut Nikita sudah marah besar pada Vadel dan keluarga.

 

"Minggu depan (Nikita diperiksa), proses itu harus kita ikuti."

"Yang jelas Niki sudah marah dan sudah lapor polisi," ucap Fahmi.

Tidak hanya itu, Nikita juga telah menyiapkan saksi-saksi dari luar negeri.

Nantinya saksi-saksi tersebut akan turut menyampaikan kesaksiannya di persidangan pekan depan.

“Nikita sama saksi-saksi. Kita bawa saksi dari luar negeri," ucap Fahmi kepada Tribunnews.com.

Namun, Fahmi tak langsung mengungkapkan identitas saksi-saksi dari pihak Nikita.

Dikatakannya, para saksi merupakan orang yang bersimpati dengan Nikita dan anaknya yang kini masih berusia 17 tahun itu.

"Kayaknya sih orang-orang yang bersimpati dengan Niki dan kayanya mereka orang-orang yang ingin menyelamatkan LM (Lolly)," ucap Fahmi.

Sebelumnya, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan dari Nikita.

"(Iya betul) Saudari NM tadi datang ke Polres Jakarta Selatan melaporkan tentang kasus keluarganya. Terlapornya inisial VA kemudian yang menjadi korban, LM, 17 tahun," ucap Nurma.

Adapun pasal dilampirkan dalam pelaporan ini, yakni terkait kejahatan perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. https://www.tribunnews.com/ 
Lebih baru Lebih lama