Kuak Tabir Isu Nikah Siri Atta Halilintar dan Ria Ricis, Teuku Ryan Juga Jadi Saksi, Ini Kata Polisi

 

Demi menguak tabir isu nikah siri youtuber Atta Halilintar dan Ria Ricis, Teuku Ryan akan dilibatkan.

Bintang Sinetron Saleha itu masuk daftar saksi dalam kasus hoaks nikah siri Ria Ricis dan Atta Halilintar itu.

Pemanggilan Teuku Ryan sebagai saksi karena statusnya sebagai mantan suami Ria Ricis.

Selain Teuku Ryan, tentunya, Ria Ricis juga bakal diperiksa terkait kasus tersebut.

Walau begitu, Polisi masih belum menentukan tanggal pasti untuk memanggil mantan suami-istri itu.

Keduanya bakal dimintai keterangan pasca pihak pelapor, Atta Halilintar sebelumnya sudah pula dimintai keterangan.

 

Hal ini diungkap oleh Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.

"Saudara AM (Attamimi Halilintar) sudah diperiksa penyidik. Setelahnya, polisi akan terus melakukan pendalaman penyidikan dan memeriksa saksi lain," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari Wartakotalive.com, Selasa (17/9/2024).

"Saksi RR (Ria Ricis) dan mantan suaminya (Teuku Ryan) akan kami jadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa," terang Nurma Dewi.

Nurma Dewi menuturkan bahwa pemanggilan Ria Ricis untuk mencari tahu kebenaran atas kabar bohong perihal menikah siri dengan Atta Halilintar yang diungkap akun WO dalam konten tiktoknya.

"Kan disebutkan menikah siri dengan RR. Jadi ya RR dan mantan suaminya akan diperiksa," ungkapnya.

"Tunggu saja nanti akan kami infokan," ujar Nurma Dewi. 

Diberitakan sebelumnya, Atta Halilintar membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024) malam untuk melaporkan akun WO.

Atta laporkan akun WO atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam tuduhan menikah siri dengan Ria Ricis.

Akun WO yang dilaporkan Atta Halilintar dijerat dengan pasal 27 A jo 45 UU ITE dengan ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. https://banjarmasin.tribunnews.com/ 
Lebih baru Lebih lama