Selebgram Siskaee terancam hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp5 miliar usai ditetapkan sebagai tersangka kasus film dewasa.
Siskaee dijerat dengan pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atas kasus tersebut.
"Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak melalui pesan pers pada Kamis (28/12/2023)
Siskaee tidak sendirian.
Polisi juga sudah menangkap 5 tersangka lain, yaitu kru film tersebut.
Ade mengatakan bahwa sampai saat ini, Polda sudah menetapkan 11 orang yang awalnya saksi menjadi tersangka.
"Meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka. Itu merupakan dua talent pria dan sembilan orang talent wanita," kata Ade Safri Simanjuntak
Polisi juga telah menetapkan pemeran pria menjadi tersangka adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).
Selain nama Siskaee, ada Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP atau ATA alias M, Virly Virginia atau VV, Putri Lestari alias Jessica atau PPL, NL alias Caca Novita atau CN, Zafira Sun atau ZS; Arella Bellus atau ALP alias AB, MS, dan SNA yang juga ditetapkan menjadi tersangka.
Pengakuan Siskaee
Selebgram Siskaeee akhirnya menjelaskan alasna dirinya memilih untuk mengambil peran di film yang diproduksi kelas bintang.
Siskaeee mengakui sinopsis awal yang diberikan yaitu soal film religi.
Bahkan proses syuting film dewasa tersebut dilakukan ketika bulan Ramadan.
"Pasti ada melihat yang cuplikan saya pakai mukenah kan, nah itu saya juga ngambil kerjaan film itu skenario yang diberikan kepada siska pada saat itu memang bentuk film religi dan kita syuting di bulan Ramadan," ungkap Siskaeee melansir dari Tribunseleb.com, Senin (25/9/2023).
"Sebelum lebaran main film religinya sinopsisnya itu seorang PSK atau pelacur yang bertaubat di bulan Ramadan, jadi kenapa saya ambil film itu karena saya," lanjutnya.
Kemudian Siskaeee memutuskan untuk menerima peran dalam film tersebut.
Hal itu dikarenakan dirinya ingin merubah pandangan kepribadiannya untuk lebih religius.
"Mungkin ada image yang akan saya rubah dengan saya berperan dalam film tersebut, jadi diambil aja tapi ternyata setelah proses syuting itu selesai dan ditayangkan tapi tidak melalui (perjanjian) para talent," ungkapnya.
"Padahal di perjanjian para talemt ada sblm ditayangkan minta persetujuan para talent dulu, ada yang boleh ditayangkan atau tidak, jadi tetap dengan persetujuan, tapi dari pihak PH tidak ada ngomong hal itu," pungkasnya.
Diketahui, Siskaeee atau Fransisca Candra Novitasari beserta 15 pemeran di kasus rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, seluruh pemeran tersebut mangkir dari pemeriksaan yang sudah dijadwalkan oleh Polda Metro Jaya tanpa adanya alasan yang jelas.
Kemudian beberapa pemeran telah menjalani pemeriksaan seperti Virly Virginia hingga Ujang Ronda.
Dalam kasus, polisi telah menetapkan lima orang berinisial I, JAAS, AIS, AT dan SE sebagai tersangka.
Kasus ini melibatkan 12 pemeran perempuan dan lima pemeran pria. Sebanyak 12 perempuan itu yakni VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, dan AB. Sementara, lima pemeran pria yaitu BP, P, UR, AG (AD), serta RA.