Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil, Lisa Mariana Malah Pamer Mesra dengan Suami

 

Lisa Mariana terlihat tetap tenang dan menunjukkan kemesraannya bersama sang suami.

Padahal ia kini menghadapi proses hukum sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Meski telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, hingga kini Lisa belum memberikan tanggapan resmi baik secara pribadi maupun lewat tim kuasa hukumnya.

Menariknya, di tengah sorotan publik dan tekanan kasus yang menimpanya, Lisa masih aktif di media sosial dan terus membagikan potret aktivitas hariannya.

Menariknya, pada unggahan Instastory terakhirnya, Lisa Mariana justru mengumumkan hal lain terkait kehidupan pribadinya.

Lisa mengunggah video joget mesra bersama pria yang diduga mirip dengan Doris Setiawan alias Edho, pria yang menjadi suaminya. 
 
"IYA SAH RUJUK," tulis Lisa, Minggu (19/10/2025) malam. 

Selain itu, ditengah statusnya sebagai tersangka, Lisa juga memamerkan foto buku nikahnya bersama sang suami.

Unggahan itu juga dilengkapi dengan lagu Syahrini berjudul "Seumur Hidupku".

Padahal sebelumnya, Lisa Mariana sempat mengaku bercerai dari suaminya. 

 

Pernyataan ini diungkapnya saat kasusnya dengan Ridwan Kamil belum usai. 

Lisa mengumumkan status jandanya melalui akun Instagram pada 26 Agustus 2025, menyebut bahwa ia telah resmi menjanda sejak tiga hari sebelumnya.

Namun, Lisa menegaskan bahwa perceraiannya bukan disebabkan oleh kasus hukum yang melibatkan Ridwan Kamil. 

Ia menyebut bahwa rumah tangganya memang sudah lama bermasalah dan telah berusaha memperbaiki hubungan sebelum akhirnya berpisah.

Lisa juga beberapa kali diundang ke stasiun televisi dengan seorang pria berondong yang diakuinya sebagai kekasih barunya.

Namun, kini ia mengaku rujuk dengan mantan suaminya itu di tengah kasus hukum yang dihadapinya.

Diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana terancam 4 tahun penjara usai jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. 

Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago, dalam rilisnya, mengatakan bahwa Lisa Mariana melanggar pasal Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP, dikutip Senin (20/10/2025).

"Yang bersangkutan dipersangkakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP," katanya.

Dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP disebutkan bahwa pelaku pencemaran nama baik dapat dijatuhi hukuman penjara paling lama sembilan bulan atau denda kategori II yang setara dengan maksimal Rp10 juta sesuai ketentuan KUHP baru. 

Sementara itu, Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelaku yang terbukti menuduhkan sesuatu yang diketahui tidak benar.

Polri menegaskan proses hukum terhadap kasus ini akan dilakukan secara transparan dan profesional.

"Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Kami memastikan proses penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur," ungkap Erdi.

Adapun, ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Polri pun telah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Lisa sebagai tersangka pada Jumat (17/10/2025).

Penetapan tersangka terhadap Lisa Mariana dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Lisa Mariana pula dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025) hari ini.

Kasus Lisa Mariana dengan Ridwan Kamil Mariana bermula saat Lisa Mariana muncul ke publik.

Ia secara tiba-tiba membuat keterangan mengejutkan mempunyai hubungan terlarang dengan pria yang akrab disapa Kang Emil itu pada akhir Maret 2025.

Saat itu, Lisa melalui media sosial Instagramnya @lisamarianaaa mengaku dipaksa oleh tim Ridwan Kamil untuk membantah mempunyai hubungan spesial dengan Kang Emil.

Lisa mengatakan membuka dugaan hubungannya dengan Kang Emil lantaran dirinya meminta hak untuk anaknya yang ia tuding sebagai anak Kang Emil.

"Jadi saya minta hak anak saya. Bapak dan tim enggak usah takut fasilitas atau uang yang bapak kasih, saya yang nikmatin! Sekalipun saya harus kelaparan demi anak, saya rela. Paham kan?" kata Lisa melalui media sosialnya.

Atas hal tersebut, Kang Emil pun membantah tudingan Lisa tersebut melalui akun Instagram pribadinya @ridwankamil pada 27 Maret 2025.

Hal ini dilakukan untuk membantah Lisa Mariana yang juga mengunggah bukti percakapan antara dirinya dengan Ridwan Kamil.

Menurut Kang Emil, tudingan Lisa merupakan fitnah yang didaur ulang dengan motif ekonomi. Saat itu, Ridwan Kamil menyebut hanya sekali bertemu dengan Lisa terkait permohonan bantuan kuliah.

Atas tudingan yang dilayangkan Lisa tersebut, Ridwan Kamil pun menunjuk penasehat hukum dan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat (11/4/2025). 

Ridwan Kamil datang langsung ke Bareskrim dan laporan itu diterima dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 11 April 2025.

Dalam hal ini Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana tersebut.

Keduanya sepakat untuk menjalankan tes DNA guna mengetahui kebenaran terkait anak Lisa Mariana pada Kamis (7/8/2025),

Sekitar dua minggu setelahnya, hasil tes DNA yang ditunggu-tunggu publik pun selesai. Pihak Bareskrim Polri pun akhirnya mengumumkan hasil tes tersebut yang menyatakan non-identik.

Lebih baru Lebih lama