Lantas, setelah dinonaktifkan dari DPR RI, Eko Patrio dan Uya Kuya Cs masih terima gaji dari negara?
Diketahui, Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem.
Keputusan tersebut disampaikan melalui siaran pers DPP Partai Nasdem tertanggal 31 Agustus 2025 dan mulai berlaku pada Senin, 1 September 2025 besok.
Itu berarti saat ini, Sahroni dan Nafa Urbach diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai anggota DPR.
Penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach dilakukan atas pertimbangan beberapa hal, khususnya terkait dinamika Masyarakat yang sedang berkembang saat ini.
“DPP Partai NasDem menyatakan terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025, DPP Partai NasDem menonaktifkan saudara Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai NasDem,” isi keterangan pers DPP Partai Nasdem.
NasDem menyebut alasan penonaktifan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach berkaitan dengan pernyataan kontroversial yang disampaikan belakangan ini.
“Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan dari pada wakil rakyat khususnya Anggota DPR- RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasaan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan Partai NasDem,” tulis keterangan tersebut.
Ketua Umum Surya Paloh, melalui siaran pers tersebut, menegaskan bahwa sesungguhnya aspirasi masyarakat harus tetap menjadi acuan utama dalam perjuangan Partai NasDem.
Susul Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, dua artis Eko Patrio dan Uya Kuya kini resmi dinonaktifkan dari DPRI RI. Hal ini nmerupakan keputusan Partai Amanat Nasional (PAN).
PAN resmi memutuskan untuk menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari DPR RI.
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, dalam keterangan resminya, Minggu (31/8/2025).
Menurut Viva Yoga Mauladi, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dinamika politik di tanah air selama beberapa hari terakhir.
Viva meminta masyarakat tetap bersikap tenang menghadapi gejolak sosial politik selama beberapa hari terakhir.
Pihaknya juga meminta masyarakat percaya bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto bisa menyelesaikan polemik.
"Mempercayakan secara penuh kepada pemerintah yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan persoalan ini secara tepat, cepat, dan selalu berpihak kepada rakyat serta untuk kemajuan bangsa Indonesia ke depan," ujar Viva.
Lantas, apakah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach masih mendapatkan gaji setelah dinonaktifkan dari DPR?
Masih Mendapatkan Gaji?
Ketentuan mengenai penonaktifan atau pemberhentian sementara anggota DPR tertuang dalam pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam pasal 19 ayat 4 disebutkan bahwa, anggota DPR yang nonaktif tetap mendapatkan hak gaji seperti biasa.
“Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 19 ayat 4 Peraturan DPR No. 1/2020.
Ini artinya, meskipun Eko Patrio, Uya Kuya, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dinonaktifkan dari DPR, keduanya masih merupakan anggota DPR dan tetap mendapatkan gaji. https://banjarmasin.tribunnews.com/
Tags:
Uya Kuya
