Perselisihan rumah tangga pesepakbola nasional Pratama Arhan dan artis Azizah Salsha akhirnya berujung pada perceraian. Meski prosesnya berjalan tertutup, dokumen gugatan cerai yang beredar di media sosial mengungkap sejumlah alasan mendalam di balik keretakan hubungan mereka, termasuk klaim kurangnya kasih sayang dan komunikasi yang telah berlangsung hampir setahun.
Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan Beredar di Media Sosial
Sebuah dokumen yang diduga berisi gugatan cerai Pratama Arhan terhadap Azizah Salsha menjadi perbincangan hangat setelah diunggah di TikTok. Meski kebenarannya tidak dapat dipastikan sepenuhnya, berkas dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs yang terdaftar pada 1 Agustus 2025 itu memuat berbagai tuduhan yang menjadi dasar permohonan perceraian. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa keharmonisan rumah tangga mulai goyah sejak Januari 2024.
Alasan Dibalik Gugatan: Kurang Kasih Sayang dan Komunikasi
Dalam gugatan yang beredar, Pratama Arhan mengungkapkan penderitaan batin yang dialaminya. Disebutkan bahwa Azizah Salsha tidak pernah memperlihatkan kasih sayang dengan baik selama dua tahun pernikahan. Masalah komunikasi juga menjadi titik utama perselisihan, yang menimbulkan rasa tidak percaya dan kecurigaan antara keduanya. "Termohon tidak pernah memperlihatkan kasih sayang kepada Pemohon dengan baik, sehingga Pemohon merasa menderita lahir batin," demikian kutipan dari gugatan tersebut.
Puncak Pertengkaran dan Keputusan Pisah Rumah
Puncak keretakan terjadi pada September 2024, yang berujung pada keputusan untuk berpisah rumah. Saat itu, Pratama Arhan yang masih membela klub Suwon FC di Korea Selatan memilih untuk tinggal terpisah dari Azizah yang kembali ke Indonesia. "Semenjak bulan September tahun 2024 antara Pemohon dan Termohon sudah tidak tinggal serumah lagi," tertulis dalam gugatan. Upaya mediasi dari keluarga kedua belah pihak juga disebutkan tidak membuahkan hasil.
Putusan Verstek dan Absennya Azizah Salsha di Sidang
Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa akhirnya mengabulkan gugatan cerai Pratama Arhan melalui putusan verstek—keputusan yang diambil karena ketidakhadiran pihak tergugat. Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin, menegaskan bahwa Azizah atau kuasa hukumnya tidak pernah hadir dalam semua proses sidang. "Sudah diputuskan tanpa hadirnya tergugat. Iya, tidak pernah datang sejak awal," tegas Sholahudin, dikutip dari Kompas.com. Pratama Arhan juga tidak hadir secara fisik dan diwakili kuasa hukumnya karena berada di luar negeri.
Proses Hukum dan Status Perceraian
Putusan yang dibacakan pada sidang kedua, Senin (25/8/2025), pada dasarnya memberikan izin kepada Pratama Arhan untuk mengucapkan ikrar talak. Perceraian secara hukum akan dianggap sah setelah masa tunggu 14 hari, di mana Azizah masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan. Gugatan yang diajukan Pratama Arhan hanya meminta perceraian tanpa ada tuntutan lainnya seperti harta gono-gini atau nafkah.
