Cemas Jelang Hasil Tes DNA Anak Lisa Mariana, Ridwan Kamil Sempat Minta Maaf Akui Dosa dan Khilaf

 

Dunia politik dan hiburan Indonesia diguncang oleh sebuah kasus yang melibatkan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Klaim anak di luar nikah dari seorang mantan model membelokkan sorotan tajam pada kehidupan pribadi pria yang dikenal romantis terhadap istrinya itu. Kini, segalanya bergantung pada sehelai kertas: hasil tes DNA yang diumumkan hari ini.

Awal Mula Sorotan Publik

Kasus ini pertama kali mencuat ke permukaan pada Maret 2025. Lisa Mariana, mantan model majalah dewasa, mengklaim memiliki anak dari Ridwan Kamil yang akrab disapa Kang Emil. Pengakuan ini langsung memicu badai kontroversi, terutama karena citra Ridwan Kamil selama ini dikenal sangat baik di mata publik sebagai seorang suami dan ayah.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan Instagram pada 27 Maret 2025. "Mohon maaf lahir batin atas dosa dan kekhilafan saya, baik yang terasa atau tidak, karena sejatinya saya hanya manusia biasa," tulisnya. Meski menyampaikan permintaan maaf, ia secara tegas membantah pengakuan Lisa dan meminta masyarakat untuk bersikap jernih (tabayun) serta mendoakannya dijauhkan dari fitnah.

Eskalasi Hukum: Dari Laporan Polisi hingga Gugatan Perdata

Ketegangan antara kedua belah pihak meningkat ke ranah hukum. Ridwan Kamil mengambil langkah dengan melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 April 2025. Laporan tersebut menjerat UU ITE, khususnya pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan.

Sebagai bentuk balasan, Lisa Mariana tidak tinggal diam. Pada 5 Mei 2025, ia menggugat Ridwan Kamil secara perdata ke Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan bernomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg itu bermuatan tuntutan yang cukup berat. Lisa, yang merupakan putri dari musisi Yongki Presley, menuntut:

  1. Pengakuan identitas anaknya, CA, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

  2. Ganti rugi materiil sebesar Rp 6,6 miliar dan immateriil Rp 10 miliar.

  3. Penyitaan aset rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Bandung.

  4. Denda Rp 10 juta per hari jika putusan pengadilan tidak dijalankan.

Tes DNA sebagai Bukti Kunci

Untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut, penyidik Bareskrim meminta Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan putri Lisa (CA) untuk menjalani tes DNA pada 7 Agustus 2025. Hasil dari tes inilah yang dijadikan alat bukti kunci untuk memutuskan kebenaran dari kedua pihak yang berseteru.

Pengumuman hasil tes DNA yang sangat dinantikan publik akhirnya dijadwalkan dilakukan siang ini, Rabu (20 Agustus 2025), di Markas Bareskrim Polri.

Kesiapan Ridwan Kamil Menghadapi Hasil Apapun

Melalui kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar, Ridwan Kamil menyatakan kesiapannya untuk menghormati dan bertanggung jawab atas hasil tes DNA nanti. "Beliau sudah sampaikan. Saya menghormati hasilnya baik identik maupun tidak," ujar Muslim.

Jika hasilnya positif, Ridwan Kamil diklaim siap memikul tanggung jawab sesuai proses hukum yang akan berjalan di pengadilan. Sebaliknya, jika hasil tes DNA negatif, terdapat peluang untuk mencabut laporan polisi yang telah dibuatnya. Alasannya adalah untuk menghentikan masalah yang berlarut-larut dan menilai pengakuan Lisa sebagai sebuah aib. "Bisa jadi dicabut oleh Pak Ridwan Kamil supaya tidak berlarut-larut. Apalagi masyarakat sudah bisa menilai," pungkas Muslim.

Lebih baru Lebih lama