Akal Bulus Widya Perdayai Berondong hingga Kuras Rp 47 Juta, Ngaku Jomblo dan Perawat

 Mama muda bernama Widya Rohma Suryawardani (27) menipu seorang pemuda yang sedang mencari jodoh di aplikasi kencan

Widya berpura-pura jomblo dan bekerja sebagai perawat di Puskesmas. 

Widya yang bersekongkol dengan suaminya, Fiki (27), berhasil menggasak uang Candhika Kumara Tungga (25), warga asal Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik. 

Wajah cantik Widya berhasil menipu Candika senilai Rp 47 juta yang dikirim secara terus menerus. 

Untuk memperdaya korban, mamah muda tersebut melancarkan modus dengan membuat korban jatuh cinta alias kesengsem.

Widya dan suaminya, Fiki (27) diamankan Polsek Cerme karena kasus penipuan.

Pasalnya, mereka melakukan penipuan. 

Widya, yang merupakan warga Desa Kedung Malang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur menipu Candhika (20), asal Desa Cerme Lor, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Sekitar awal bulan Oktober 2024, mereka berkenalan melalui aplikasi kencan Tinder.

Kemudian Widya yang sudah menikah dan punya anak, mengaku masih lajang atau jomblo.

Widya mem-branding dirinya, dengan mengaku bekerja sebagai Perawat Puskesmas di Desa Tanon Kecamatan Papar, Kediri, Jawa Timur.

Korban pun akhirnya kesengsem.

Melihat senyuman pelaku yang manis, jomblo, dari Kediri, bekerja sebagai perawat.

Melalui sosial media, mereka menjalin komunikasi intens.

TIPU BERONDONG - Kedua tersangka Fiki (dua dari kiri) bersama istrinya Widya (dua dari kanan) di Mapolsek Cerme, Jumat (2/5/2025). Mama muda itu menipu berondong dan menguras uangnya Rp47 juta. (Polsek Cerme)

Selanjutnya Widya curhat, bahwa ayahnya bernama Suryanto sedang sakit parah dan dirawat di RS.Dr.Sutomo, Kota Surabaya dan butuh bantuan uang.

Selanjutnya karena korban Candika ini sudah mempunyai rasa cinta dan ingin mencari jodoh, pemuda asal Cerme ini sambil menyelam minum air.

Baca juga: Belum Selesai Kasus Tahan Ijazah, Jan Hwa Diana Kini Dilaporkan Gegara Perusakan Mobil

Tanpa basa-basi, dia langsung memenuhi permintaan pelaku.

Memberikan uang melalui transfer, yang pertama Rp. 500.000.

Pelaku minta uang lagi hingga ditransfer ke-12-kalinya, Rp 2.000.000.

Kemudian pakai aplikasi e-wallet lain, dengan jumlah yang variatif.

"Korban sudah transfer mencapai Rp 47.000.000. Selanjutnya korban mengecek ke RSUD Dr Soetomo surabaya dan tidak ada pasien bernama Suryanto tersebut. Setelah itu korban menyadari telah menjadi korban penipuan dan melaporkan kejadian tersebut Ke polsek Cerme," ujar Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, Jumat (2/5/2025).

Setelah menerima laporan tersebut anggota reskrim Polsek Cerme langsung melakukan pengumpulan bahan dan keterangan atau Pulbaket dan penyelidikan.

Kemudian mendapat informasi bahwa pelaku berada di rumahnya Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekitar jam 13.00 wib anggota Reskrim Polsek Cerme di pimpin Kanit Reskrim langsung cek informasi tersebut dan berangkat menuju Kediri.

Sesampai di lokasi Kediri pukul 17.30 wib, pelaku Widya berada di dalam rumah bersama suaminya Fiki.

Dari interogasi awal bahwa Widya beserta suaminya Fiki mengakui semua perbuatannya tersebut salah atau melanggar hukum yang dilakukan bersama-sama.

"Uang (korban) tersebut telah habis digunakan bersama-sama suaminya untuk kebutuhan sehari - hari," imbuhnya.

Atas pengakuan tersebut selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Cerme untuk dilakukan proses  lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan, satu buah Handphone Iphone 13, warna hitam, satu bendel Rekening koran bank BCA atas nama Widya.

Modus operandi yang dilakukan Widya dan suaminya Fiki, mensiasati korban dengan mengaku seorang single, bekerja sebagai perawat, dan mengaku orang tuanya sakit.

Padahal, sebenarnya pelaku sudah punya suami dan anak, tidak bekerja sebagai perawat, dan orang tuanya atau ayahnya tidak sakit.

"Selanjutnya berkenalan dengan korban melalui sosial media aplikasi Tinder namun hal tersebut hanya sebagai modus tersangka untuk menarik perhatian kepada korban supaya menstransfer uang kepada tersangka. Korban dan tersangka tidak pernah bertemu sama sekali," ucapnya.

Kedua pelaku saat ini meringkuk di balik jeruji besi.

Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Pengakuan Korban

Korban bernama Candhika Kumara Tungga, warga asal Desa Cerme Lor Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik.

Ia bermaksud mencari jodoh lewat aplikasi Tinder.

Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Cerme. Berbekal laporan ini, anggota unit Reskrim Polsek Cerme melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang ternyata pasangan suami istri (pasutri) asal Kediri.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo, mengatakan peristiwa terjadi pada bulan Oktober 2024. Ketika itu, korban berniat mencari jodoh lewat aplikasi Tinder.

"Saat itulah, korban berkenalan dengan pelaku Widya Rohma. Saat berkenalan, pelaku Widya ini mengaku masih bujang dan bekerja sebagai perawat di Puskesmas," ujar Iptu Andik Asworo.

Padahal, lanjut Kapolsek, pelaku Widya ini sudah menikah dan tinggal di Kediri.

Dalam perkenalan itu, pelaku mengaku ayahnya sakit dan menjalani perawatan di RSU dr Soetomo.

"Pelaku lalu meminta uang kepada korban dengan alasan untuk biaya ayahnya yang sakit. Karena sudah cinta pada pelaku, korban akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu. Padahal saat itu pelaku dan korban belum bertemu," terangnya.

Setelah transfer pertama, pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp 2 juta.

Permintaan uang ini terus berlanjut hingga 12 kali dengan total Rp 47 juta.

Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban mengecek ke RSU dr Soetomo dan tidak menemukan nama pasien Suryanto yang diakui pelaku ayahnya. Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Cerme pada 30 April 2025.

Dalam pemeriksaan, Widya mengaku uang hasil menipu korban sudah habis untuk kebutuhan keluarga.

Kini, akibat perbuatannya, Widya dan suaminya Fiki Andi harus mendekam di Polsek Cerme.  https://medan.tribunnews.com/2 

Lebih baru Lebih lama