Kesal Hogi Minaya Bebas, Pengacara Jambret Klaim Punya Bukti Rekaman Pembunuhan, Bukan Laka Lantas!


 
Kasus tewasnya dua terduga penjambretan setelah pengejaran oleh Hogi Minaya di Sleman hingga kini masih menyisakan gelombang persoalan.

Meski perkara telah dihentikan dan Hogi memperoleh limpahan simpati publik, di sisi lain terdapat luka yang tak kunjung sembuh dari pihak keluarga korban.

Di tengah sorotan yang lebih banyak mengarah pada satu pihak, suara keluarga almarhum Robi Dwi dan Wanto nyaris tenggelam.

Dalam situasi itulah, Misnan Hartono, kuasa hukum keluarga korban, akhirnya angkat bicara ke hadapan publik.

Pernyataannya mencuri perhatian. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum yang ia lakukan sama sekali tidak dilandasi kepentingan materi.

Tak ada honorarium. Tak ada bayaran. Yang ada, menurutnya, hanyalah dorongan nurani dan keyakinan bahwa ada fakta yang belum sepenuhnya terungkap di ruang hukum.

Mengaku Tak Dibayar, Mengaku Berjuang

Di tengah tudingan yang menyebut pembelaannya sarat kepentingan, Misnan membantah keras anggapan tersebut. Ia menyatakan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankannya dilakukan dengan biaya pribadi.

"Saya mohon izin Mas, saya tidak dibayar untuk itu. Saya biaya sendiri ini demi perjuangan, demi keadilan. Saya merasa ini ada hal yang harus diluruskan," tegas Misnan dalam wawancara pada Kamis (29/1/2026), dikutip TribunTrends dari TribunSumsel.com.

Misnan mengungkapkan, kondisi ekonomi keluarga korban jauh dari kata berkecukupan. Realitas itulah yang menurutnya jarang disorot dalam derasnya opini publik.

"Robi Dwi orang tuanya susah, punya istri dan anak satu kelas 3 SD. Kalau Wanto memiliki anak tunggal," terangnya.

Ia menilai empati masyarakat seharusnya tidak terpusat pada satu pihak saja, melainkan menyentuh seluruh keluarga yang terdampak oleh peristiwa tragis ini.

 

Restorative Justice Dipertanyakan

Walaupun kasus ini telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice, Misnan mengaku belum sepenuhnya yakin bahwa kebenaran telah benar-benar terungkap.

Ia mengklaim memiliki rekaman video milik warga yang berada di sekitar lokasi kejadian.

Berdasarkan rekaman tersebut, Misnan menilai peristiwa ini tidak bisa sekadar dikategorikan sebagai kecelakaan lalu lintas.

"Yakin betul saya ini bukan 310 atau 311 (Laka Lantas), adanya di 338 (pembunuhan).

Saya sudah kasih clue-nya ke polisi, rumah saksinya di sana. Kalau polisi benar-benar melakukan itu, saya sudah tidak yakin lagi dengan pasal lantas," ungkap Misnan.

Pernyataan tersebut kembali memantik perdebatan publik mengenai konstruksi pasal yang digunakan aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.

Bantah Keras Isu Rp50 Juta

Di media sosial, sempat beredar kabar bahwa keluarga korban meminta uang Rp50 juta sebagai bentuk kerohiman. Narasi tersebut ditepis tegas oleh Misnan.

"Kita sebagai orang yang memaafkan kita berdiam diri untuk tidak terlalu tampil di medsos, ini keluarga dan tersangka dan adik tersangka Hogi mengatakan bahwa kita minta Rp50 juta, kita minta kerohiman.

Saya tidak pernah mengungkap seperti itu," tegasnya.

Menurut Misnan, justru komunikasi awal terkait santunan datang dari pihak keluarga Hogi kepada istri almarhum, bukan permintaan dari keluarga korban.

Ia menyayangkan narasi sepihak yang berkembang di ruang digital, karena dinilai memperkeruh suasana dan menambah beban batin keluarga yang sedang berduka.

Lebih baru Lebih lama