Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi kepada anggota DPR dari Fraksi NasDem, Nafa Urbach.
Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKD di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Baca juga: Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio Dinyatakan Bersalah, Uya Kuya Kembali Jadi Anggota DPR
"Menyatakan teradu 2, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik," kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun saat membacakan putusan, dikutip dari siaran langsung kanal YouTube DPR RI.
"Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya," lanjutnya.
Sebagai konsekuensi, MKD menjatuhkan sanksi nonaktif selama tiga bulan kepada Nafa Urbach, terhitung sejak tanggal putusan dibacakan.
"Menyatakan teradu, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem," ucap Adang.
Sidang putusan ini juga dihadiri sejumlah anggota DPR lainnya yang turut menjalani pemeriksaan etik.
Sejauh ini Nafa Urbach belum memberikan pernyataan resmi terkait keputusan MKD tersebut.
Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD RI jo Pasal 2 Ayat 2 dan 4 jo Pasal 3 ayat 4 jo Pasal 5 Ayat 2 jo Pasal 9 ayat 1 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai, meski Nafa Urbach tidak memiliki niat buruk, ia tetap lalai memahami sensitivitas publik sebelum menyampaikan pernyataan terkait isu kesejahteraan pejabat negara.
"Mahkamah berpendapat bahwa tidak terlihat niat Teradu 2, Nafa Urbach, untuk menghina atau melecehkan siapa pun," ujar Wakil Ketua MKD DPR Imron Amin saat membacakan pertimbangan majelis.
Imron menjelaskan, reaksi keras masyarakat terhadap Nafa Urbach juga dipicu oleh beredarnya berita bohong (hoaks) tentang anggota DPR yang berjoget karena kenaikan gaji, isu yang tidak berkaitan langsung dengan pernyataan Nafa Urbach.
"Respons publik yang marah kepada Teradu 2 tidak mungkin terjadi apabila tidak ada penyebaran berita bohong soal anggota DPR RI yang berjoget karena kenaikan gaji," kata Imron.
Meski begitu MKD menilai Nafa Urbach tetap harus lebih berhati-hati dalam memberikan penjelasan di ruang publik.
Ia diharapkan memahami setiap pernyataan wakil rakyat berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap lembaga DPR RI. https://wartakota.tribunnews.com/seleb/873292/terbukti-melanggar-kode-etik-nafa-urbach-dapat-sanksi-nonaktif-sebagai-anggota-dpr-selama-3-bulan?page=all
Tags:
Nafa Urbach
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/nafa-hantu.jpg)