Ngotot Kembalikan Aset Kasus Harvey Moei, Alasan Kejagung Santai Hadapi Keberatan Sandra Dewi

 


 Gugatan keberatan istri terpidana Harvey Moies, Sandra Dewi ditanggapi santai oleh Kejaksaan Agung. Gugatan itu dilayangkan Sandra Dewi karena protes dengan penyitaan aset-aset yang diduga berkatitan dengan kasus korupsi timah, Harvey Moeis

Menanggapi itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengaku pihaknya tidak mempersalahkan gugatan Sandra Dewi untuk menyatakan keberatan atas penyitaan aset-aset yang diklaim bukan berkaitan dengan kasus suaminya. 

"Silakan saja. Itu memang diatur juga dalam Pasal 19 Undang-Undang Tipikor, di mana terhadap pihak ketiga yang merasa dirugikan untuk mengajukan ke pengadilan," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (

Anang mengingatkan agar keberatan tersebut segera disampaikan kepada pengadilan karena ada batas waktu.

"Ketika permohonan itu diajukan ke pengadilan, nanti tentunya mekanismenya akan dimintai keterangan baik dari pihak Kejaksaan sendiri, maupun dari pihak saudara Sandra Dewi selaku yang memohon keberatan," imbuhnya.

Anang mengatakan kejaksaan menghormati keberatan tersebut dan memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) telah siap untuk menerangkan hal-hal yang menjadi keberatan Sandra Dewi di pengadilan.

"Kalau memang dari yang mengajukan mempunyai alibi dan dasar yang kuat, tentunya kalau sudah ada putusan pengadilan yang inkrah terhadap keberatan itu, kami kembalikan. Kami menghormati apa pun keputusan pengadilan. Namun demikian, kami meyakini bahwa tindakan penyidik itu sudah tepat dan pastinya punya argumentasi sendiri dan hal ini dipertimbangkan juga," ucapnya.

https://www.suara.com/news/2025/10/21/154337/ngotot-kembalikan-aset-kasus-harvey-moei-alasan-kejagung-santai-hadapi-keberatan-sandra-dewi?page=all

Lebih baru Lebih lama