Lisa Mariana Masih Cari Cara Buktikan Ridwan Kamil Ayah dari Anaknya

ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa

 

 Selebgram Lisa Mariana masih terus mencari cara untuk membuktikan bahwa eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil adalah ayah dari anaknya, CA.

Meski hasil tes DNA yang diumumkan Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri menyatakan sebaliknya, Lisa tetap merasa ada yang ganjil dan terus memperjuangkan keyakinannya.

Salah satu langkah yang akan ditempuh Lisa adalah dengan melaksanakan tes DNA di luar negeri.

 

Kuasa hukum Lisa, Jhon Boy Nababan, menyebutkan bahwa permohonan tes DNA tersebut disampaikan saat Lisa diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kamis (11/9/2025).

“Baru selesai pemeriksaan Lisa Mariana untuk dimintai keterangannya. Tadi ada sekitar 15 pertanyaan, seputar tentang hasil tes DNA,” kata Jhon di Bareskrim Polri, Kamis..

 

“Jadi, seputar hasil tes DNA sama permohonan kita untuk permasalahan second opinion untuk tes DNA di luar negeri,” ucapnya.

 

Bagi Lisa, hasil tes itu menyisakan luka.

Kepada wartawan, ia mengaku tak kuasa menahan sedih ketika membaca keterangan laboratorium.

“Saya tidak mengerti, pokoknya tadi ada beberapa persen yang ada kemiripanlah,” ucap Lisa dengan nada tertahan.

“Saya enggak bisa berkata-kata karena sedih banget gitu. Ya karena itu ada beberapa persen kemiripan, makanya kita mengajukan second opinion,” imbuh dia.

 

Keinginan untuk tes DNA ulang pun kembali ditegaskan tim kuasa hukum Lisa Mariana.

Bertua Hutapea, salah satu kuasa hukum, menyampaikan bahwa mereka resmi menyatakan keberatan atas hasil tes DNA Polri.

“Lisa Mariana sudah menyatakan keberatan terhadap hasil tes DNA tersebut dan juga sudah menyatakan bahwa akan mengajukan second opinion di Rumah Sakit Mount Elizabeth Singapura,” kata Bertua.

 

Menurutnya, uji DNA di Singapura akan lebih menyeluruh.

Pasalnya, tes yang dilakukan di Mabes Polri hanya darah dan buccal swab.

“Kalau di Mount Elizabeth Singapura bisa juga diperiksa dari kuku dan dari rambut. Sehingga akurasinya mungkin lebih tinggi,” kata Bertua.

 

Bertua pun menampik anggapan bahwa langkah tersebut hanya mencari sensasi.

“Apabila dari pihak pelapor menyatakan bahwa second opinion itu adalah merupakan sensasi, tidak. Hanya mengabaikan hak asasi dari CA apabila tidak melakukan second opinion terhadap hasil tes DNA tersebut,” ucapnya.

Bahkan, ia menyinggung opsi internasional.

“Klien kami mencanangkan untuk memohon perlindungan kepada mahkamah internasional atas pelanggaran hak asasi manusia terhadap seorang bayi apabila tidak dilakukan second opinion,” ujar Lisa. https://nasional.kompas.com/ 

Lebih baru Lebih lama