Permohonan sidang isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini yang diajukan ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan (Jaksel) ditolak.
Agenda sidang pembacaan hasil musyawarah majelis itu memutuskan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah.
Humas PA Jaksel, Drs H. Suryana menjelaskan bahwa alasan pernikahan pasangan penyanyi tersebut tidak sah karena rukun nikah yang tidak terpenuhi, yakni wali nikah.
“Ternyata dari pemeriksaan Majelis Hakim itu ada salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi, salah satunya adalah wali yang menikahkannya adalah bukan wali yang berhak,” terang Suryana dikutip dari kanal YouTube Rasis Infotainment pada Selasa (26/11/2024)
Adapun status Mahalini yang baru saja menjadi mualaf menyebabkan wali nikah yang menikahkannya adalah seorang ustaz.
“Kemudian setelah dia mualaf kemudian nikah, otomatis karena memang orang tuanya juga bukan muslim, di situ lah berarti walinya bukan orang tuanya kan,” ujarnya.
“Di dalam persidangan ditemukan fakta ternyata yang menikahkannya adalah ustaz,” lanjut Suryana.
Namun dalam kasus Mahalini tersebut, pernikahan tersebut harusnya menggunakan wali hakim yang sesuai dengan tata cara undang-undang perkawinan.
“Di dalam undang-undang perkawinan itu bagi yang tidak punya wali, ya wali hakim,” imbuhnya.
Dalam undang-undang perkawinan terdapat dua wali nikah, yakni wali nasab dan wali hakim. Untuk wali nasab, Mahalini tidak bisa memenuhinya karena ayahnya yang masih berbeda agama. Sedangkan wali hakim harus diputuskan oleh Pengadilan Agama.
Dalam kasus pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, wali nikah tidak masuk kriteria keduanya, sehingga dipastikan jika pernikahan keduanya tidak sah.
“Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria itu bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti undang-undang,” terangnya.
Karena rukun pernikahan tidak terpenuhi, maka Rizky Febian dan Mahalini harus menikah ulang dengan wali hakim yang tepat yang sesuai undang-undang perkawinan dan pernikahannya bisa diakui secara negara.
“Kalau pernikahan kurang rukun, berarti kan pernikahannya jadi tidak sah, maka jalan keluarnya secara hukumnya tentu dia harus menikah ulang,” ungkap Suryana.