- Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah usai melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024 lalu.
Namun pada Senin(25/11/2024), Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan bahwa permohonan pengajuan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak oleh majelis hakim yang mengurusi perkaranya. Imbasnya, pernikahan Mahalini dan Rizky Febian harus diulang.
Dengan adanya keputusan untuk mengulang lagi pernikahan tersebut artinya selama ini Rizky Febian dan Mahalini telah hidup bersama tanpa adanya tali pernikahan. Mereka berdua telah hidup bersama selama enam bulan lamanya.
Kekinian, Mahalini dikabarkan tengah berbadan dua. Hal itu mendapat sorotan dari netizen lantaran penampilan Mahalini yang belakangan berbeda.
Apalagi baru-baru ini Rizky Febian mengunggah fotonya di Instagram saat menemani istrinya yang sedang terbaring di ranjang rumah sakit.
Pada unggahannya itu pula anak Sule ini bercerita dirinya sempat panik dan tak tega melihat kondisi istrinya yang kelelahan sampai masuk rumah sakit.
Akan tetapi belum ada konfirmasi dari keduanya terkait kehamilan tersebut. Juga dari agensi atau manajer yang menaungi mereka berdua.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana mengatakan penolakan permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini, karena tidak terpenuhinya salah satu rukun pernikahan.
"Karena salah satu rukun nikahnya tidak lengkap, otomatis pengajuan itsbat nikahnya ditolak hakim dan pernikahannya tidak sah secara hukum," kata Suryana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Suryana menyebut bahwa wali yang menikahkan Mahalini kepada Rizky Febian, adalah seorang ustaz yang tidak punya hubungan keluarga dengan dirinya.
Berdasarkan UU Pernikahan, jika seseorang menikah namun wali nya bukan dari hubungan kekerabatan keluarga, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah.
"Ada dua jenis wali, pertama wali nasab dan wali hakim. Kalau bukan orang tuanya, wali nikah harus ada hubungan kekerabatan keluarga," ucapnya.
"Kalau memang walinya tidak diketahui alamatnya, bisa menggunakan wali hakim siapa dia? Yaitu Menteri Agama yang mendelegasikan bawahannya yakni Ketua KUA setempat," tambahnya.
Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat.
"Supaya dapat buku nikah dan sah secara agama dan negara, ya mereka harus nikah ulang," tegasnya.
Suryana menyebut kalau Rizky Febian dan Mahalini tidak punya pemahaman tentang arti wali nikah ini. Karena, mereka menyerahkan semuanya kepada Wedding Organizer(WO).
Setelah memasukan berkas permohonan pengajuan itsbat nikah, Suryana menyebut kalau Rizky Febian baru mengetahui proses pernikahan mereka tidak sah.
"Prinsipal (Rizky Febian dan Mahalini) kalau mau menikah lagi, mereka yang harus urus sendiri berkas dan persyaratannya biar memahami semua prosesnya," ujar Suryana.
"Karena kemarin diurus tim WO, prinsipal tidak tau soal wali Ini. Jadi kamu menganjurkan mereka menikah ulang," tambahnya.
Terkait hal tersebut Mahalini angkat bicara. Melalui akun TikTok @heymilkteaaa Mahalini menyebut pihak Wedding Organizer(WO) yang salah terkait tidak sah pernikahannya dengan Rizky Febian. Mereka berdua tidak ada niatan untuk menikah siri.
"Ini kesalahan WO ya, yang mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri, "ujar Mahalini di akun TikTok tersebut.
Menurut Mahalini dirinya dan Rizky Febian juga kaget saat usai pernikahan buku nikah belum resmi menjadi milik mereka berdua. Pihak WO menyebut ada kesalahan setelah melakukan pernikahan dan resepsi.
"WO baru memberitahu kita kalau ada kesalahan setelah kita Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat," kata Mahalini.
Tags:
Rizky Febian