Kuak Soal Isu Nikah Siri Ria Ricis dan Atta Halilintar, Teuku Ryan: Saya Bingung

 

Aktor Teuku Ryan akhirnya buka suara soal isu nikah siri Ria Ricis dan Atta Halilintar.

Dia mengaku siap membantu Atta Halilintar menghadapi tuduhan nikah siri dengan Ria Ricis.

Teuku Ryan juga siap menjadi saksi dalam laporan Atta Halilintar terhadap penyebar fitnah nikah siri dengan Ria Ricis.

Tak hanya itu, Teuku Ryan siap diambil keterangannya oleh penyidik kepolisian mengenai kabar Atta Halilintar nikah siri dengan Ria Ricis.  

Diketahui Teuku Ryan menjadi salah satu saksi dalam laporan Atta Halilintar, terhadap akun yang menyebarkan berita hoaks tentang dirinya.

 

Teuku Ryan ternyata sudah mengetahui terkait akan dipanggil polisi untuk diperiksa, soal kabar hoaks Atta Halilintar menikah siri dengan Ria Ricis.

Dikatakan Teuku Ryan, dirinya sebenarnya tak tahu soal kabar hoaks tersebut.

"Ya oke sebenarnya, saya nggak tahu-menahu soal itu ya, apalagi permasalahan itu. Didoakan saja semoga masalahnya cepat selesai," ujar Teuku Ryan.

Ia mengaku tak masalah jika memang harus diperiksa untuk membantu Atta Halilintar.

"Tapi kalau mungkin saya dipanggil, sebagai warga negara Indonesia, ingin jadi warga negara yang baik, ya saya ada sih. Saya nggak tahu tiba-tiba katanya dipanggil, tapi nggak apa-apa," katanya.

Mantan suami Ria Ricis ini berharap jadwalnya tak bentrok dengan pemanggilan polisi.

Pasalnya kini Ryan tengah sibuk syuting stripping sinetron.

"Saya bingung kalau hari syuting, izinnya juga susah, tapi mungkin bisa dikondisikan. Tapi semoga nggak ada yang gimana-gimana ya, semoga lancar, aman, dan baik-baik saja," katanya.

Ryan tak mempermasalahkan menjadi saksi dalam kasus tersebut. Ia pun tak terganggu sama sekali dengan hal tersebut, justru kini dirinya tetap focus kerja.

Tahu isu itu cuma hoaks, Ryan pun akan mensupport sebagai teman.

"Nggak juga, karena aku nggak ikut campur, jadi ya sudah fokus sama kerja saja. Ya ngobrol saja sebatas teman, saling support juga," pungkasnya.

Bakal Diperiksa Polisi Jadi Saksi
Teuku Ryan akan diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan Atta Halilintar.

Diketahui Atta Halilintar melaporkan akun media sosial yang kabarkan nikah siri dengan Ria Ricis.

Lantas salah satu proses laporan tersebut oleh polisi maka diputuskan untuk memeriksa Teuku Ryan.

Begitu juga dengan Ria Ricis yang akan diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan soal nikah siri Atta Halilintar.

Pemanggilan Ria Ricis dan Teuku Ryan dilakukan polisi untuk mendalami atas laporan yang dibuat Atta Halilintar terkait dugaan fitnah dan berita bohong perihal nikah siri dengan Ria Ricis.

Plh Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengatakan bahwa penyidik sudah memeriksa Atta Halilintar.

Pemeriksaan terhadap Atta Halilintar bertujuan untuk mendalami laporannya atas kasus fitnah atau berita bohong soal menikah siri dengan Ria Ricis.

"Saudara AM (Attamimi Halilintar) sudah diperiksa penyidik. Setelahnya, polisi akan terus melakukan pendalaman penyidikan dan memeriksa saksi lain," kata Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Nurma menerangkan bahwa ke depannya penyidik juga akan memeriksa saksi-saksi, sebelum memanggil terlapor yakni pemilik akun WO untuk diperiksa.

"Saksi RR (Ria Ricis) dan mantan suaminya (Teuku Ryan) akan kami jadwalkan untuk dipanggil dan diperiksa," terang Nurma Dewi.

Nurma Dewi menuturkan bahwa pemanggilan Ria Ricis untuk mencari tahu kebenaran atas kabar bohong perihal menikah siri dengan Atta Halilintar yang diungkap akun WO dalam konten tiktoknya.

"Kan disebutkan menikah siri dengan RR. Jadi ya RR dan mantan suaminya akan diperiksa," ungkapnya.

Pemanggilan Ria Ricis dan Teuku Ryan pun masih dijadwalkan penyidik.

Namun, Nurma Dewi belum mendapatkan kabar kapan mereka akan diperiksa atas laporan yang dibuat Atta Halilintar.

"Tunggu saja nanti akan kami infokan," ujar Nurma Dewi. 

Diberitakan sebelumnya, Atta Halilintar membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2024) malam untuk melaporkan akun WO.

Atta laporkan akun WO atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam tuduhan menikah siri dengan Ria Ricis.

Akun WO yang dilaporkan Atta Halilintar dijerat dengan pasal 27 A jo 45 UU ITE dengan ancaman hukumannya enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar. https://banjarmasin.tribunnews.com/ 
Lebih baru Lebih lama