Anji Manji wajib memberikan nafkah kepada dua anaknya sebesar Rp 80 juta per bulan setelah cerai dari Wina Natalia.
Humas Pengadilan Agama Cibinong, menyebut bahwa Anji talh sepakat soal urusan nafkah sebelum putusan cerai dibacakan.
"Kemudian hal-hal lain sudah disepakati oleh penggugat dan tergugat lewat mediasi yang diambil alih kemudian menjadi putusan pengadilan tentang biaya anak," kata Dadang Karim di Pengadilan Agama Cibinong, Kamis (18/7/2024).
"Dibayarkan menjadi kewajiban tergugat selaku ayah kemudian juga hak penggugat sebagai istri yang diceraikan berupa nafkah selama iddah kemudian mut'ah atau kenang-kenangan sudah ditetapkan menjadi kewajiban tergugat Anji untuk dibayarkan kepada penggugat Wina," terangnya.
Dalam putusan cerai, Anji sudah menyetujui nafkah untuk kedua anaknya bersama Wina sebesar Rp 80 juta yang bisa terus bertambah setiap tahun.
"Untuk nafkah anak, karena dua orang anak ya. Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah kedua orang anak Rp 80 juta per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya," tutur Dadang.
Kemudian Anji juga harus memberikan nafkah iddah dan mut'ah ke Wina Natalia sesuai kesepakatan.
Nafkah iddah merupakan nafkah dari mantan suami memenuhi kebutuhan mantan istri baik pangan, pakaian, dan tempat tinggal selama masa iddah.
Sementara nafkah mut'ah maksudnya nafkah berupa materi atau uang dari mantan suami kepada mantan istri sebagai hadiah guna menghibur hati sang istri. Tujuan nafkah mut'ah ini untuk mengurangi rasa sakit akibat perceraian tersebut.
"Nafkah iddah dibayarkan menjadi kewajiban tergugat agar dibayarkan pada penggugat sebesar Rp 210 juta, itu selama iddah, 210 itu berarti (tiap bulannya) 70 ya," tutur Dadang.
Kemudian untuk mut'ah, Anji harus memberikan nafkah ke Wina Natalia sebesar Rp 300 juta.
"Mut'ahnya Rp 300 juta ini berdasarkan kesepakatan mereka di dalam mediasi yang diambil alih tentang angka-angkanya, yang diambil alih oleh majelis hakim menjadi putusan," jelas Dadang.
Hak Asuh Anak
Pengadilan Agama Cibinong telah mengabulkan permohonan cerai Wina Natalia dan permohonan asuh kedua anaknya dari Anji.
Perceraian tersebut diputus hakim Pengadilan Agama Cibinong dalam sidang yang digelar, Kamis (18/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Wina ataupun Anji tidak hadir di Pengadilan secara prinsipal.
"Hari ini sudah dibacakan putusan sesuai dengan agendanya. Dibaca dalam persidangan litigasi yang pokoknya amarnya mengabulkan gugatan penggugat (Wina Natalia)," kata Dadang Karim, humas Pengadilan Agama Cibinong di kantornya, Kamis (18/7/2024).
"Kemudian menjatuhkan talak satu terhadap tergugat Erdian Aji Prihartanto dengan penggugat Wina Natalia, jadi artinya perceraian yang dimintakan oleh Wina Natalia dikabulkan oleh Majelis Hakim," terangnya.
Selain permohonan cerai, hakim juga mengabulkan gugatan Wina atas permohonan asuh kedua anaknya bersama Anji.
Dengan demikian hak asuh anak saat ini ada di tangan Wina Natalia seperti yang sudah digugat sejak awal.
"Kemudian selain perceraian ternyata juga dimintakan penetapan anak dua orang anak," beber Dadang.
"Ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya," terusnya.
Hingga kini belum dijelaskan alasan Anji dan Wina berpisa h, keduanya menepis adanya orang ketiga yang sempat ramai dibahas saat proses cerai mereka. https://lampung.tribunnews.com