Suami BCL Terancam Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan, Nama Ariel Noah Ikut Dibawa Bawa

 - Nama Ariel Noah ikut terseret usai suami Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana terancam jadi tersangka kasus dugaan penggelapan.



Imbas kasus Tiko yang saat ini tengah didalami polisi, banyak netizen yang menyerbu unggahan terbaru istrinya, BCL.

Bahkan, banyak netizen yang turut menyeret-nyeret nama Ariel Noah usai kasus dugaan penipuan tersebut viral di media sosial.

"Dari awal dah dibilangin netizen masih ngeyel, udah sama Ariel Noah," tulis netizen pada komentar unggahan terbaru di akun instagram @itsmebcl, dikutip Rabu (5/6/2024).

"Kak , udah benr jadi janda cantik dan hedon malah dpat sibotak nipu," tulis netizen.

"Mantan istrinya melaporkan tiko pasti Tiko bilg gampangkan ada istri gue bnyk juangnya mknya Bcl kalau pilih suami tu liat liat jangan karna takut Noah ngak ada bapaknya," tulis netizen.

Sekedar informasi, Polres Metro Jakarta Selatan mendalami dugaan kasus penggelapan uang Rp6,9 miliar yang dilakukan oleh suami penyanyi Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana.

"Sudah naik tahapan penyidikan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Bintoro menuturkan pihaknya membenarkan telah menerima laporan polisi (LP) terkait kasus dugaan penipuan tersebut.

Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut. "Iya benar, saat ini masih dalam proses," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum AW yang merupakan pelapor mengatakan, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya berinisial AW atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.

Penasihat hukum bernama Leo itu menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021. Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.

Leo menyatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan kepada penyidik.
“LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024," ujarnya.

Atas perbuatannya terlapor terancam terjerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun hukuman pidana penjara. [Antara]. www.suara.com/
Lebih baru Lebih lama