Ria Ricis Diperas Rp 300 Juta, Polisi Langsung Bergerak Tangkap Pelaku Pemerasan

 Polisi akhirnya menangkap terduga pelaku pengancam dan pemerasan terhadap artis Ria Ricis, pada Senin (10/6/2024) dini hari di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.



Diketahui, Ria Ricis mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) usai menerima ancaman dan pemerasan dari seseorang melalui DM akun Instagramnya.

Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak dan menangkap serta menetapkan AP (29), sebagai tersangka kasus pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.

Setelah ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AP langsung ditahan.

"Tersangka AP kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).

Adapun tersangka AP dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

"Tersangka melakukan tindak pidana pengancaman melalu media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak)" ucapnya.

Diketahui, artis Ria Ricis membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya, 7 Juni 2024.

Ia mengaku menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman.

"Sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh sdri RY alias RR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Ade Ary menyebut awalnya Ria Ricis dihubungi seseorang berinisial Jacky.

Dia mengancam menyebarkan foto dan video pribadinya ke media sosial.

"Beliau membuat laporan di tanggal 7 Juni karena sdri RR menerima ancaman melalui media elektronik bahwa akan disebarkan foto atau video pribadi milik korban ke media sosial," ujarnya.

Dia menambahkan, Ria Ricis diminta membayar Rp 300 juta terkait ancaman tersebut.

"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta."

"Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," jelasnya.

Terpisah, Ria Ricis sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) kemarin atas laporan yang dia buat.

Ria Ricis menjelaskan kejadian tersebut tidak hanya terjadi terhadap dirinya melainkan karyawan yang bekerja dengannya bahkan keluarga.

"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas nya," ujar Ria Ricis.

Video dan Foto Pribadi Terancam Disebarluaskan

Diberitakan sebelumnya, sebulan menyandang status janda usai cerai dari Teuku Ryan, Ria Ricis mendadak bikin heboh setelah ia terlihat mendatangi kantor polisi.

Janda Teuku Ryan, Ria Ricis tepergok datang ke Markas Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024).

Bukan melaporkan Teuku Ryan, Ria Ricis datang lantaran ada seseorang yang mengancam akan menyebarkan foto dan video pribadinya.

Ria Ricis datang untuk diperiksa keterangannya selaku saksi pelapor.

Ini menjadi tindak lanjut atas laporan yang dilayangkan ibu Moana itu ke Polda Metro Jaya, 7 Juni 2024.

Pemicu Ria Ricis lapor polisi bukan persoalan ringan.

Ia mendapat pemerasan dari oknum yang mengancam bakal menyebarkan foto dan video pribadi miliknya.

Aksi dugaan pemerasan itu dialami Ria Ricis melalui media sosial.

“Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi,” ujar Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024) dikutip dari Grid.id.

“Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,” lanjutnya.

Menurut mantan istri Teuku Ryan, ancaman dan pemerasan itu juga berdampak kepada keluarga dan orang-orang terdekatnya.

“Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga, bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbasnya,” lanjutnya.

Ria Ricis berharap pihak kepolisian bisa mengupas tuntas kasus yang dialaminya.

“Saya berharap tim penyidik bisa menemukan pelakunya di Polda Metro Jaya Siber ini, karena memang penggunaan medsos sekarang sudah semakin melebar ya, kita takutnya disalahgunakan,” tutup Ria Ricis.

Diberitakan sebelumnya, Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary membenarkan Ria Ricis melaporkan dugaan tindak pengancaman dan pemerasan tersebut pada 7 Juni 2024.

Ria Ricis dikabarkan diancam akan disebarkan foto dan video pribadinya dan diperas uang dengan nominal Rp 300 juta. lampung.tribunnews.com

Lebih baru Lebih lama